TEMPO.CO, Karanganyar - Endah Rahmanto Hermansyah,
41 tahun, tidak akan pernah lupa peristiwa yang dia alami akhir Februari 2011.
Di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di
Semarang, mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini
membacakan enam lembar kertas berjudul "Pengakuan seorang koruptor"
dalam sidang dengan agenda pembelaan.
Alhasil Endah bukannya membela diri dari tuduhan menggasak
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta.
Dia justru mengakui bahwa dia memang koruptor dan pantas dihukum seberat
mungkin.
"Saat itu saya sadar sepenuhnya saat mengaku sebagai
koruptor dan minta dihukum seberat mungkin," ujar Endah ketika ditemui
Tempo di rumahnya, RT 2 RW 1, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Rabu, 22 Mei
2013.
Tindakan Endah tergolong langka. Di tengah maraknya korupsi
di Indonesia dan penyangkalan dari para tersangka korupsi, dia justru mengakui
bahwa dia seorang koruptor. Padahal nilai korupsinya tergolong kecil, jika
dibandingkan nilai uang negara yang disikat koruptor kelas kakap yang bisa
mencapai ratusan miliar rupiah.
Bapak dua anak ini tidak serta merta berani tampil di depan
persidangan dan mengaku sebagai koruptor. Dia mengatakan butuh waktu selama 7
bulan untuk memikirkan dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan.
Dia ditahan di rumah tahanan klas I Surakarta selama
menghadapi persidangan. Saat ditahan, beberapa koleganya berkunjung dan
menyarankan dia membuka borok korupsi. "Awalnya saya bimbang. Tapi lantas
yakin untuk mengakui perbuatan dan menanggung semua kesalahan," katanya.
Dia bersedia menyatakan diri sebagai koruptor karena ingin
dicintai Tuhan. Ia meyakini Tuhan akan memberikan balasan yang baik jika dia
mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Sebelum menulis surat pengakuan, Endah sudah berkonsultasi
dengan pengacara yang ditunjuk pengadilan. Si pengacara kaget ketika Endah
menolak dibela dan ingin mengakui semua kesalahan. "Tapi pengacara
mempersilakan saya untuk mengakui sebagai koruptor," ucapnya.
Ia menulis tangan pengakuan itu dan meminta bantuan seorang
kolega untuk mengetik komputer. Hingga akhirnya dia divonis 1 tahun 2 bulan
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada pertengahan Maret
2011.
UKKY PRIMARTANTYO
0 komentar:
Posting Komentar